News . 25/01/2023, 14:00 WIB
Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Kerja 15 Bulan Gaji Lumayan
Penulis : Admin
Editor : Admin
-
Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
-
Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
-
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
-
Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
-
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
-
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
-
Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
-
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
-
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:
Calon Petugas Wajib Tahu! Berikut Tugas Wewenang Kewajiban PPS Pemilu 2024
BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp Pro v17.85 Buat Android, Bisa Setel Nonaktif Panggilan WA Sampai Support Mode iOS
Kewajiban PPS Pemilu 2024
-
Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
-
Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
-
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
-
Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
-
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
-
Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
-
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:
Berikut 20 Contoh Soal dan Jawaban Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Jangan Grogi!
BACA JUGA:MusicallyDown Bisa Download Video di Tiktok Tanpa Watermark Gratis, Caranya Mudah Anti Ribet
Berapa Gaji PPS Pemilu 2024?
PPS terdiri dari tiga orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota.
Adapun gaji ketua PPS adalah sebesar Rp1.500.000 per bulan. Sementara untuk gaji anggota PPS, yakni Rp1.300.000 per bulan.
Gaji PPS untuk Pemilu 2024 ini akan diterima PPS selama masa kerja mereka yang terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.