Pengertian Pantarlih, Tugas dan Kewajiban Serta Link Buku Kerjanya
Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Menyusun laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Rp69 Juta, Jokowi: Belum Final Sudah Ramai
Syarat menjadi Pantarlih
Warga Negara Indonesia;
berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun;
berdomisili dalam wilayah kerja;
mampu secara jasmani dan rohani;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan
tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN
Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:
BACA JUGA:Asyik! Pendaftaran Panwaslu Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bekasi Dibuka, Ini Tahapannya
Fotokopi KTP Elektronik;
Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;