Pengertian Pantarlih, Tugas dan Kewajiban Serta Link Buku Kerjanya

fin.co.id - 25/01/2023, 12:15 WIB

Pengertian Pantarlih, Tugas dan Kewajiban Serta Link Buku Kerjanya

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mulai 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Menyusun laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Rp69 Juta, Jokowi: Belum Final Sudah Ramai

Syarat menjadi Pantarlih

Warga Negara Indonesia;

berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun;

berdomisili dalam wilayah kerja;

mampu secara jasmani dan rohani;

berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan

tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN

Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:

BACA JUGA: Asyik! Pendaftaran Panwaslu Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bekasi Dibuka, Ini Tahapannya

Fotokopi KTP Elektronik;

Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

Admin
Penulis