News

Pengertian Pantarlih, Tugas dan Kewajiban Serta Link Buku Kerjanya

Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pengertian Pantarlih, Tugas dan Kewajiban Serta Link Buku Kerjanya
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mulai 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

TATA CARA PENDAFTARAN PANTARLIH

Pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi dengan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana di atas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan di Kota Banjarbaru. Pendaftaran dapat dilakukan mulai 26 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023.

Untuk mengetahui gambaran pekerjaan Pantarlih di lapangan berikut contoh buku kerja Pantarlih pada pemilu 2019 lalu. Silakan klik >>DI SINI <<   

Berita Terkait