News . 25/01/2023, 12:15 WIB

Pengertian Pantarlih, Tugas dan Kewajiban Serta Link Buku Kerjanya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Menyusun laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Rp69 Juta, Jokowi: Belum Final Sudah Ramai

Syarat menjadi Pantarlih

Warga Negara Indonesia;

berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun;

berdomisili dalam wilayah kerja;

mampu secara jasmani dan rohani;

berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan

tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN

Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:

BACA JUGA: Asyik! Pendaftaran Panwaslu Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bekasi Dibuka, Ini Tahapannya

Fotokopi KTP Elektronik;

Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com