News . 25/01/2023, 12:15 WIB
Menyusun laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Rp69 Juta, Jokowi: Belum Final Sudah Ramai
Syarat menjadi Pantarlih
Warga Negara Indonesia;
berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun;
berdomisili dalam wilayah kerja;
mampu secara jasmani dan rohani;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan
tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN
Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:
BACA JUGA: Asyik! Pendaftaran Panwaslu Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bekasi Dibuka, Ini Tahapannya
Fotokopi KTP Elektronik;
Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com