Kerja Cuma 15 Bulan, Ini Tugas dan Kewajiban serta Gaji PPS Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melatik Panita Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Anggota PPS yang telah dilantik pada, Selasa 24 Januari
e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS
a. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait gaji anggota PPS, dikutip dari laman infopemilu.kpu.go.id, masa kerja PPS adalah 15 bulan.
BACA JUGA:Ini Tugas dan Kewenangan PPS Pemilu 2024, Akan Ditanya Saat Tes Wawancara
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu di Pemilu 2024 hingga Masa Kerjanya
Masa kerja PPS dihitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024