Kerja Cuma 15 Bulan, Ini Tugas dan Kewajiban serta Gaji PPS Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melatik Panita Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Anggota PPS yang telah dilantik pada, Selasa 24 Januari
d. Mengumumkan daftar Pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Calon Petugas Wajib Tahu! Berikut Tugas Wewenang Kewajiban PPS Pemilu 2024
BACA JUGA:Syarat Menjadi Anggota Pantarlih Pemilu 2024, Ini Dokumen hingga Link yang Harus Disiapkan
Wewenang PPS
a. Membentuk KPPS;
b. Mengangkat Pantarlih;
c. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan