d. Mengumumkan daftar Pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Calon Petugas Wajib Tahu! Berikut Tugas Wewenang Kewajiban PPS Pemilu 2024
BACA JUGA:Syarat Menjadi Anggota Pantarlih Pemilu 2024, Ini Dokumen hingga Link yang Harus Disiapkan
Wewenang PPS
a. Membentuk KPPS;
b. Mengangkat Pantarlih;
c. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan