Ini Tugas dan Kewenangan PPS Pemilu 2024, Akan Ditanya Saat Tes Wawancara

Ini Tugas dan Kewenangan PPS Pemilu 2024, Akan Ditanya Saat Tes Wawancara

PPK dan PPS Pemilu 2024. --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Apa itu PPS dan apa tugas dan kewengan PPS? Pertanyaan tersebut umumnya akan ditanyakan dalam sesi tes wawancara calon PPS Pemilu 2023 yang telah dilakukan sejak 15 Januari hingga besok 20 Januari 2023 di sejumlah daerah di Indonesia. 

PPS adalah Panitia Pemungutan Suara yang bibentuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2022. 

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Berdasarkan Pasal 16 PKPU No. 8 Tahun 2022, dijelaskan tentang anggota PPS sebanyak 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Berikut 20 Contoh Soal dan Jawaban Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Jangan Grogi!

BACA JUGA:Ini Soal yang Biasa Ditanya Saat Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Jangan Gugup ya!

Susunan keanggotaan PPS terdiri atas:

1 orang ketua merangkap anggota

2 orang anggota.

Selanjutnya PPS akan membentuk KPPS atau kepanjangannya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024

Mengenai tugas dan wewenang PPS telah diatur sebagaimana dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 18 Ayat (3). Berikut ini penjelasannya:

BACA JUGA:Cek di Sini! Bocoran 15 Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Berikut Kunci Jawaban

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: