News . 25/01/2023, 13:29 WIB

Kerja Cuma 15 Bulan, Ini Tugas dan Kewajiban serta Gaji PPS Pemilu 2024

e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

a. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

b. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

c. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait gaji anggota PPS, dikutip dari laman infopemilu.kpu.go.id, masa kerja PPS adalah 15 bulan. 

BACA JUGA: Ini Tugas dan Kewenangan PPS Pemilu 2024, Akan Ditanya Saat Tes Wawancara

BACA JUGA: Segini Besaran Gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu di Pemilu 2024 hingga Masa Kerjanya

Masa kerja PPS dihitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com