News . 25/01/2023, 13:29 WIB
e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS
a. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait gaji anggota PPS, dikutip dari laman infopemilu.kpu.go.id, masa kerja PPS adalah 15 bulan.
BACA JUGA: Ini Tugas dan Kewenangan PPS Pemilu 2024, Akan Ditanya Saat Tes Wawancara
BACA JUGA: Segini Besaran Gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu di Pemilu 2024 hingga Masa Kerjanya
Masa kerja PPS dihitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com