Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Direktur PT Huawei Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba

fin.co.id - 25/01/2023, 09:18 WIB

Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Direktur PT Huawei Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba

MA, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

 

Atas perbuatannya MA akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

MA merupakan tersangka ke-4 dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Sebab sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu AAL, GMS, dan YS. (rls/lan)

Admin
Penulis