News . 24/01/2023, 16:05 WIB

Gempa Cianjur, Kenali Wilayah Rentan Patahan Cugenang, Jangan Dirikan Bangunan di Zona Merah

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Zona Terlarang ini mempunyai luas 2,63 km2 yang mencakup 4 Kecamatan dan 12 Desa, yakni beberapa wilayah dari Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong; Kecamatan Cianjur yaitu sebagian dari Desa Nagrak; Kecamatan Cugenang yaitu sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum; Kecamatan Pacet yaitu sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang," terang BMKG.

Untuk Zona Terbatas (Orange), mempunyai kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter sampai 1 km ke kiri dan ke kanan tegak lurus jurus patahan, sebagai zona kerentanan tinggi karena deformasi dan getaran gempa, dan/atau sebagai zona kerentanan menengah pergerakan tanah (longsor).

Adapun rekomendasi yang BMKG beri pada Zona Terbatas itu yaitu bisa dibuat konstruksi dengan penerapan PERSYARATAN yang ketat sekali untuk Standar Bangunan Tahan Gempa dan/atau Tahan Gerakan Tanah.

BACA JUGA: Gempa Bumi Goncang Kuningan Jawa Barat, Masyarakat Diminta Waspadai Susulan

Pada zona ini dilarang pembangunan sarana penting dan berisiko tinggi, misalkan rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas semacamnya.

Untuk Zona Bersyarat (Kuning) mempunyai kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 km ke kiri dan ke kanan tegak lurus jurus patahan, yang disebut zona kerentanan menengah sampai rendah karena deformasi dan getaran gempa, dan/atau sebagai zona kerentanan rendah sampai benar-benar rendah (aman) pergerakan tanah (longsor).

Adapun rekomendasi yang BMKG beri pada Zona Bersyarat yaitu bisa dibuat dengan konstruksi tahan gempa dan/atau tahan pergerakan tanah/longsor.

"Peta ini bisa segera digunakan secara maksimal dalam tahapan rekonstruksi dan pemulihan yang telah dimulai di Kabupaten Cianjur. Bahkan juga, peta ini sangat penting sebagai salah satu acuan dalam penyempurnaan Peta Tata Ruang Wilayah Kecamatan Cugenang, untuk mencegah atau kurangi risiko kerusakan bangunan, lahan/lingkungan atau korban jiwa dan kematian jika gempa bumi yang dipicu oleh Patahan Cugenang ini terjadi lagi di masa yang akan datang," terang BMKG.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com