"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?" tambahnya.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Dipergoki Kuat Ma'ruf di Kamar Magelang
BACA JUGA:Perusahaan BUMN PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja untuk SMK hingga S1, Cek Informasi Pendaftarannya
Oleh karena itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk berlaku dengan adil dalam memutus perkara itu.
"Karena yang saya pahami, majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara yang akan memengaruhi hidup seseorang," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Reaksi Kuat Ma'ruf Disebut Kecerdasannya di Bawah Rata-rata oleh Ahli: Saya Ikhlas
BACA JUGA:Doa Doa Manasik Haji dan Niat Berpakaian Ihram dalam Bahasa Arab serta Artinya
Dengan demikian, jaksa menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf hukuman pidana penjara delapan tahun.
Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun, serta Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.