News . 22/01/2023, 22:47 WIB
Lasarus menambahkan, jika peraturan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional sebagai bukti keberpihakan Megawati pada masyarakat Tionghoa.
Peraturan itu, sambung Lasarus, seolah jadi wujud penegasan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan itu sebagai figur yang paling melindungi kelompok minoritas.
"Ibu Megawati itu memandang semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum," tuturnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com