Bukan hanya perayaan Imlek. Musik, lagu dan huruf Mandarin juga dilarang ditampilkan di publik.
Alhasil, etnis Tionghoa di Indonesia merayakan Imlek hingga Cap Go Meh secara diam-diam di rumahnya masing-masing.
BACA JUGA: Ini 15 Ucapan Selamat Hari Raya Imlek 2023 Agar Dapat Angpao Merah
Saat B J Habibie menjadi Presiden RI, terbit Inpres Nomor 26 Tahun 1998. Aturan ini terkait diskriminatif terhadap Etnis Tionghoa.
Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) diterbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967.
Sejak keluarnya Inpres Nomor 6 Tahun 2000 tersebut, etnis Tionghoa di Indonesia dapat secara bebas merayakan Imlek dan perayaan-perayaan adat lainnya.
Di era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, diterbitkan Keppres Nomor 19 Tahun 2002 yang isinya meresmikan Hari Raya Imlek sebagai salah satu hari libur nasional.
BACA JUGA: Imlek Belum Lengkap tanpa Ikan Bandeng, Kenali Ciri yang Bagus untuk Dikonsumsi