Soal Jual Beli Restorative Justice, Polri Buka Suara

fin.co.id - 18/01/2023, 15:51 WIB

Soal Jual Beli Restorative Justice, Polri Buka Suara

Kadiv Humas Pol Dedi Prasetyo

JAKARTA, FIN.CO.ID - Isu jual beli penyelesaian kasus restorative justice yang dilontarkan anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun disikapi Polri.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyelesaikan kasus dengan restorative justice ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku.

"(Restorative justice) sudah jelas diatur regulasinya lelwat Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan dan Perpol 8 Tahun 2021 tentang restorative justice itu yang menjadi dasar penyidik," katanya dikutip, Rabu, 18 Januari 2023.

Dijelaskannya, jika ada anggota Polri yang melakukan tindakan melanggar aturan atau melakukan praktik jual beli restorative justice maka akan langsung diproses.

BACA JUGA: DPR Cium Praktik Jual Beli Restorative Justice, Kejagung Langsung Beri Respon

BACA JUGA:Download GB WhatsApp Pro v17.10, WhatsApp Plus v17.10, dan OGWhatsApp v17.10 by AlexMods GRATIS ANTI BANNED

Jual beli penyelesaian kasus restorative justice merupakan pelanggaran etik dan ada sanksi tegas yang akan diberikan pada pelanggarnya.

"Kalau penyidik melanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas," tegasnya.

Diungkapkannya, Polri memiliki sistem pengawasan mencegah terjadinya praktik jual beli restorative justice.

Diungkapkannya Polri telah memiliki pengaduan masyarakat (Dumas) dan Propam Presisi.

BACA JUGA: Jual Beli Restorative Justice, LPSK Singgung Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM dan Brebes

BACA JUGA:Ditjen Bea Cukai Buka Lowongan Kerja untuk Tamatan SMA Sederajat, Cek Informasinya di Sini

"Masyarakat bisa langsung mengadu secara online dan ditindaklanjuti," katanya.

Dijelaskannya, Dumas merupakan layanan yang dimiliki Polri untuk mengakomodir aduan masyarakat terkait kepolisian. 

Aplikasi Dumas Presisi diluncurkan pada September 2021.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->