News . 17/01/2023, 15:11 WIB

Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal yang Bisa Meringankan

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA: Besok JPU Bacakan Tuntutan untuk Bharada E, Ini Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Kesempatan Emas, Kemenag Perpanjang Pendaftaran Petugas Haji, Terbuka untuk Umum

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com