Entertainment . 16/01/2023, 21:02 WIB

Bikin Mewek, Begini Permintaan Maaf Ferry Irawan ke Venna Melinda setelah Jadi Tersangka KDRT

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry.

Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

BACA JUGA:Venna Melinda akan Gugat Cerai Ferry Irawan: Kekerasan Ini Sudah Cukup!

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id