News . 13/01/2023, 16:53 WIB
Dalam kasus ini, Abdul Latif Amin Imron diduga terima suap sejumlah Rp5,3 miliar lewat ajudannya.
Uang suap itu terkait dengan lelang jabatan dan pengaturan proyek di Bangkalan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com