News . 12/01/2023, 18:10 WIB
Diungkapkannya, pihaknya melakukan olah TKP pada Rabu (11/1/2023) di sebuah hotel di Kota Kediri.
Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya "house keeping", "front office", sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.
Selanjutnya pihaknya melakukan gelar perkara, sehingga menetapkan Ferry Irawan sebaagi tersangka KDRT terhadap istrinya, Venny Melinda.
BACA JUGA: Jadi Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris Lakukan Hal Ini Soal Dugaan KDRT Dilakukan Ferry Irawan
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI (Ferry Irawan) sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya.
Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com