News . 12/01/2023, 18:10 WIB

Kasus KDRT, Hotman Paris: Polisi Cecar 67 Pertanyaan ke Venna Melinda, Senin Giliran Ferry Irawan Diperiksa

Penulis : Admin
Editor : Admin

Diungkapkannya, pihaknya melakukan olah TKP pada Rabu (11/1/2023) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya "house keeping", "front office", sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.

Selanjutnya pihaknya melakukan gelar perkara, sehingga menetapkan Ferry Irawan sebaagi tersangka KDRT terhadap istrinya, Venny Melinda.

BACA JUGA: Jadi Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris Lakukan Hal Ini Soal Dugaan KDRT Dilakukan Ferry Irawan

BACA JUGA:Termasuk di APK Combo! 3 Link Download Sigma Battle Royale v1.0.103 Update 2023 Bisa Login, Coba Mainkan

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI (Ferry Irawan) sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya.

Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com