Regional . 12/01/2023, 23:41 WIB
"Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 7,2 juta. Uang itu diletakkan dalam tas yang dibawa lari ke-2 pelaku," ucapnya.
Pihak Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan rekonstruksi ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengecek pelapor termasuk orangtuanya.
Hasil dari pemeriksaan, orangtua pelapor menjelaskan, anaknya di kehidupan sehari-hari sering mengalami gangguan mental atau halusinasi.
BACA JUGA: Sinopsis Film Bismillah Kunikahi Suamimu, Jadwal Tayang Cek di Sini!
Selain itu, sesudah diperiksa, pelapor tak pernah ke swalayan sesuai dengan kronologis pelapor di saat membuat laporan pengaduan.
"Pelapor pun mengakui bahwa apa yang sudah dilaporkan tidak betul atau hoax," tutur Kapolresta Tanjungpinang.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com