Bekasi . 11/01/2023, 20:34 WIB
"Pada tanggal 3 Januari 2023 kemarin, kami mendapat surat rujukan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes yang menyatakan agar kasus ini menjadi situasi kedaruratan medis," kata Dewi.
Dewi menyatakan status akibat 'chiki ngebul' di Jabar tidak masuk kategori kejadian luar biasa (KLB).
BACA JUGA: Temuan Makanan Chiki Ngebul di Kabupaten Tangerang, Ini Dampak Mengerikan Nitrogen Cair pada Tubuh
BACA JUGA:Buruan! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Ini Tanpa Undang Teman, Mudah dan Terbukti Membayar
Pasalnya, banyak tahapan untuk menetapkan status KLB, seperti adanya peningkatan kasus hingga potensi menjadi wabah.
Sedangkan di Jabar, jumlah kasus keracunan akibat 'chikbul' hanya mencapai 28 kasus.
Sebarannya pun berada di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi dan belum menyebar ke daerah lain di Jawa Barat.
"Jadi ini masuk dalam kedaruratan medis. Tapi tetap diperhatikan di lapangan untuk memantau kasus serupa terulang di daerah lain. Sementara ini, untuk dua kabupaten dan kota sendiri sudah aman," ungkapnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com