TANGERANG, FIN.CO.ID - Nitrogen cair dilarang digunakan dalam makanan.
Hal ini terkait temuan jajanan Chiki Ngebul yang mengandung nitrogen cair di Kabupaten Tangerang, Banten.
Penggunaan nitrogen cair pada makanan akan menimbulkan dampak yang mengerikan bagi kesehatan tubuh manusia.
Penggunaan nitrogen cair pada makanan dapat menyebabkan iritasi, luka bakar, seperti efek uap atau minyak panas, pada yang mengkonsumsinya.
BACA JUGA: Ternyata Ibu Muda Warga Kabupaten Tangerang, Lebih Senang Pakai KB Suntik, Alasannya...
BACA JUGA:Ini Sikap 8 Pimpinan Parpol Soal Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024
"Sangat tidak dianjurkan dalam sajian kuliner apapun. Karena Nitrogen cair memang bukan untuk makanan," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang, dr M Faridzi Fikri, Minggu 8 Januari 2023.
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya juga tengah memperketat pengawasan terhadap penjualan jajanan makanan berasap yang menggunakan Nitrogen cair, seperti pada chiki ngebul.
Hal ini dilakukan menyusul dikeluarkannya surat edaran dari Kemenkes RI pasca adanya kasus keracunan makanan berasap pada jajanan makanan chiki ngebul.
"Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan, untuk meningkatkan pengawasan," ujarnya.
BACA JUGA: Ini Keunggulan Lain Proxy WhatsApp, Ternyata Bukan Cuma Online Tanpa Internet Saja
Meski begitu, dia menyebut, hingga kini belum ada laporan adanya warga yang keracunan setelah mengkonsumsi makanan mengandung Nitrogen cair.
Namun, Dinkes menginstruksikan seluruh puskesmas untuk segera melapor apabila ada kejadian serupa.
"Sudah kita instruksikan, segera melakukan respon cepat, jika ada kasus serupa," ujarnya.