Bekasi . 10/01/2023, 18:32 WIB
Satpol PP Kota Bekasi dipastikan akan menindak mencopot bendera yang dipasang dengan cara memaku di pohon, karena dapat merusak pertumbuhan tanaman.
Secara terpisah Kabid Pertamanan dan Penerangan Jalan Umum, Edi Supriyadi mengungkapkan, tidak diperbolehkan memasang bendera dengan cara dipaku di pepohonan.
"Tidak diperbolehkan, karena itu kan merusak keberlangsungan tanaman atau pohon. dan kalau pakunya tidak tercabut, itu akan tertanam ke dalam," ungkap Edi Supriyadi kepada fin.co.id.
Pihaknya secara bertahap akan melakukan pencabutan bendera partai politik di Kota Bekasi yang dipasang dengan paku di sepanjang jalan raya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com