News . 10/01/2023, 17:47 WIB

Ogah Putus dengan Istri Orang, Pria di Sukoharjo Sebar Foto Bugil si Wanita ke Suami

Penulis : Admin
Editor : Admin

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Redmi, satu unit handphone merek Huawai dan satu unit handphone merek Samsung M 11.

Atas perbuatannya tersebut, WD dijerat dengan Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com