News . 09/01/2023, 21:37 WIB

Nyaris Kabur, Bandar Sabu di Tangerang Disergap Polisi Saat Melakukan Transaksi

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Pengertian Proxy WhatsApp dan Mengapa Bisa Kirim Pesan Instan Tanpa Jaringan Internet? Begini Penjelasannya

"Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lainnya," ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FN dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com