Nasional . 08/01/2023, 11:30 WIB

Polemik Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup, Fenomena Yudisialisasi Politik di Indonesia

Penulis : Admin
Editor : Admin

Masalahnya adalah DPR RI sudah menutup pintu adanya revisi UU Pemilu meski Perppu tentang Pemilu sudah dan baru ditetapkan.

Direktur Eksekutif Lembaga Riset dan Konsultasi Publik Algoritma ini menyebutkan dalam banyak pengalaman dan literatur kepemiluan, perdebatan tentang pergantian sistem pemilu yang diimplementasikan di sebuah negara adalah hal yang lumrah dan dapat dilakukan.

Hal ini tentu terjadi dengan pertimbangan-pertimbangan sosial, politik, budaya, ekonomi dan lainnya. 

Asalkan pergantian sistem pemilu tersebut berdasarkan kajian yang mendalam dan berlangsung secara konstitusional yaitu melakukan revisi UU di ranah parlemen.

Namun demikian, kata dia, ada fenomena yang disebut yudisialisasi politik, dimana judicial review suatu UU dapat dilakukan di ranah lembaga yudikatif, bukan legislatif. 

Lembaga yudikatif seperti MK ternyata memiliki kewenangan dan pengalaman dalam mengubah proporsionalosedur, skema, ataupun beberapa substansi kepemiluan kita.

Hal ini terjadi karena ada pihak yang merasa keberatan dan merasa dirugikan terhadap UU Pemilu yang berlaku. 

Oleh karena itu, judicial review terhadap sistem pemilu proporsional terbuka saat ini dapat saja dan dimungkinkan adanya perubahan seperti yang disuarakan ketua KPU.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com