Bekasi . 06/01/2023, 21:31 WIB

Ini Ancaman Hukuman Ecky Tersangka Mutilasi Angela di Bekasi yang Dijerat Pasal Berlapis

Penulis : Admin
Editor : Admin

Polisi kemudian meminta pemilik indekos membuka kamar MEL, namun bukannya menemukan MEL, petugas justru dikejutkan dengan penemuan mayat yang disimpan dalam kontainer plastik.

BACA JUGA: M3gan, Robot Punya Kemampuan Membunuh

BACA JUGA:Update! Link Download GB WhatsApp Terbaru Januari 2023, Anti-Ban dan Gratis

BACA JUGA: Kejari Jaksel Geledah Rumah Pimpinan Cabang dan Kantor Pegadaian Kebayoran Baru, Kasus Kredit Cepat Aman (KCA)

Atas temuan tersebut, polisi kemudian memanggil tim forensik dan INAFIS untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.

Saat petugas sedang mengevakuasi jenazah korban mutilasi itu, ada sebuah mobil yang masuk ke halaman indekos, namun kemudian langsung kabur.

Petugas yang curiga kemudian langsung mengejar mobil tersebut dan ternyata di dalam mobil tersebut ada M Ecky Listianthodan beberapa orang lainnya.

Petugas selanjutnya mengamankan M Ecky Listiantho dan seluruh penumpang mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Pusat Laboratorium Forensik Polri kemudian mengungkap bahwa mayat tersebut adalah perempuan berinisial AH alias Angela Hindriati Wahyuningsis (54).

Tim forensik juga memperkirakan korban dibunuh pada November 2021 dan jasadnya disimpan oleh M Ecky Listiantho selama lebih dari satu tahun.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com