Regional . 06/01/2023, 23:04 WIB
BANTEN, FIN.CO.ID - Satreskrim Polres Lebak tangkap seorang guru berstatus aparat sipil negara (ASN).
Pasalnya, guru ASN berinisial SM (42) itu telah menganiaya dan menyalahgunakan senjata api (senpi) jenis airsoft gun.
Korban penganiayaan SM yakni seorang petugas cor jalanan.
BACA JUGA: Bisnis Video Intip Celana Dalam Wanita, Tiap Member Bayar Rp 100 Ribu
Meski telah dilerai oleh warga di sekitar lokasi, SM malah mengacungkan senpi.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, penganiayaan dan penyalahgunaan senpi terjadi pada Senin, 2 Januari 2023.
Tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Raya Pasar Malimping, Kampung Simpang, Kecamatan Malimping.
"SM telah diamankan berikut barang bukti satu pucuk senpi berjenis airsoftgun tipe Glock 19 Austria 9×19 nomor 319," ujar AKP Andi, Jumat, 6 Januari 2023.
BACA JUGA: Polri Luncurkan Buku 1.200 Soal Tes Ujian Teori Pembuatan SIM, Ada e-Booknya lho
SM merupakan ASN yang berprofesi sebagai guru di salah satu madrasah di Kecamatan Cijaku.
Peristiwa penganiayaan berawal saat SM mengendarai mobil dari arah Malimping.
Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), jalur yang dilalui pelaku sedang ada pengecoran.
Pelaku mengendarai mobil berkecepatan tinggi.
BACA JUGA: China Balas Sejumlah Negara Soal Pambatasan Pelaku Perjalanan
Akibatnya, ban mobil milik pelaku terperosok ke dalam coran jalan yang sedang diperbaiki.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com