Berapa Denda Pajak STNK Mati 2 Tahun? Begini Cara Menghitungnya

fin.co.id - 06/01/2023, 17:27 WIB

Berapa Denda Pajak STNK Mati 2 Tahun? Begini Cara Menghitungnya

STNK mati 2 tahun

Selain itu, cara mengurus STNK mati 2 tahun tidak sesulit yang Anda bayangkan. Tentu saja sebelum data STNK Anda benar-benar terhapus secara permanen di sistem. 

Karena sebelum data STNK Anda dihapus permanen, polisi akan mengirimi Anda SP (Surat Peringatan) sebanyak 3 kali.  

Saat menerima SP, gunakan kesempatan itu untuk segera mengurusnya di Samsat. Jangan sampai kendaraan Anda jadi bodong. 

BACA JUGA: Tak Hiraukan Tilang Elektronik, 2.600 STNK Pelanggar Lalu Lintas Diblokir

Alur mengurus STNK mati 2 tahun hampir sama dengan perpanjangan STNK 5 tahunan. 

Anda hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen serta biaya yang telah diperhitungkan terkait pengurusan STNK mati 2 tahun tersebut.

Karena STNK mati 2 tahun, maka Ana harus menyiapkan sejumlah biaya tambahan karena ada denda yang harus dibayar.

Sebenarnya mengurus mengurus STNK mati 2 tahun bisa saja dilakukan via online.

Namun bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun, perlu datang langsung ke Samsat induk.

Berikut Persyaratan dan cara mengurus STNK mati 2 tahun atau lebih

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Kaji Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Syarat Mengurus STNK Mati:

- Fotocopy KTP

- Fotocopy STNK yang telah mati

- STNK asli yang telah mati

Admin
Penulis