Selain itu, cara mengurus STNK mati 2 tahun tidak sesulit yang Anda bayangkan. Tentu saja sebelum data STNK Anda benar-benar terhapus secara permanen di sistem.
Karena sebelum data STNK Anda dihapus permanen, polisi akan mengirimi Anda SP (Surat Peringatan) sebanyak 3 kali.
Saat menerima SP, gunakan kesempatan itu untuk segera mengurusnya di Samsat. Jangan sampai kendaraan Anda jadi bodong.
BACA JUGA: Tak Hiraukan Tilang Elektronik, 2.600 STNK Pelanggar Lalu Lintas Diblokir
Alur mengurus STNK mati 2 tahun hampir sama dengan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Anda hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen serta biaya yang telah diperhitungkan terkait pengurusan STNK mati 2 tahun tersebut.
Karena STNK mati 2 tahun, maka Ana harus menyiapkan sejumlah biaya tambahan karena ada denda yang harus dibayar.
Sebenarnya mengurus mengurus STNK mati 2 tahun bisa saja dilakukan via online.
Namun bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun, perlu datang langsung ke Samsat induk.
Berikut Persyaratan dan cara mengurus STNK mati 2 tahun atau lebih
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Kaji Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Syarat Mengurus STNK Mati:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy STNK yang telah mati
- STNK asli yang telah mati