JAKARTA, FIN.CO.ID - Data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan otomatis terhapus. Ini jika pemilik tidak melakukan perpanjangan selama 2 tahun. Berapa sih biaya denda pajak STNK mati 2 tahun?
Biaya denda pajak STNK mati 2 tahun atau lebih sudah ada rumusannya.
BACA JUGA: Apakah STNK Mati 2 Tahun Bisa Diurus Lagi? Bisa! Begini Syarat dan Cara Mengurusnya
Nilainya bervariasi. Tergantung berapa tahun pajak STNK kendaraan Anda mati.
Berdasarkan ketentuan, ada cara menghitung denda telat membayar pajak. Mulai dari 3 bulan hingga 2 tahun.
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan:
1. Denda keterlambatan 3 bulan atau lebih: PKB X 25 persen X 3/12 + denda SWDKLLJ
2. Denda keterlambatan 6 bulan atau lebih: PKB X 25 persen X 6/12 + denda SWDKLLJ
3. Denda keterlambatan 1 tahun lebih: PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ
4. Denda keterlambatan 2 tahun lebih: 2 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ
5. Denda keterlambatan 3 tahun lebih: 3 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ
6. Denda keterlambatan STNK mati 4 tahun lebih: 4 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ
7. Denda keterlambatan 5 tahun lebih: 5 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ
BACA JUGA: Info Penting! STNK Mati 2 Tahun Terhapus Otomatis dan Tak Bisa Daftar Ulang, Status Kendaraan Bodong
Denda SWDKLLJ dikenakan Rp 35 ribu untuk kendaraan motor atau roda dua. Sementara roda empat biayanya Rp 100 ribu.