Tangerang . 05/01/2023, 11:03 WIB

Edarkan Sabu di Tangerang, Jaringan Narkoba Napi Lapas Cilegon Dibongkar Polisi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Lebih lanjut Yudha mengatakan, oleh temannya yang berada di Lapas Cilegon tersangka dijanjikan keuntungan Rp600 ribu dari hasil penjualan barang haram itu. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita narkotika sabu siap edar yang dibungkus dengan plastik kli bening dengan berat masing-masing 0,22 gram, 0,55 gram, 0,32 gram, dan 0,34 gram.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 UI RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Hukumam Penjara Mulai dari 4 Sampao 20 Tahun," pungkasnya. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com