News . 04/01/2023, 20:39 WIB
BACA JUGA:Update Lagi Lur! GB Whatsapp v21.20, Link Download Anti Banned Ada di Sini
“Sementara YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang diketahui mengakomodir kepetingan dari AAL,” katanya.
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
Para tersangka ditahan selama 20 hari di rumah tahan (rutan) terhitung sejak 4 Januari hingga 23 Januari 2023.
BACA JUGA:Pengusutan Korupsi BTS Kominfo Ada Kepentingan Politik Tertentu, Pakar Hukum Bilang Begini
BACA JUGA:Update Lagi Lur! GB WhatsApp Versi v19.50.1, Klik Link Downloadnya Dipastikan Anti Banned
"AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Akibat perbuatan para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Lalu, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rls/lan)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id