BACA JUGA: Keras! Hidayat Nur Wahid Ucap Kalimat Ini Pasca Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
"Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi," sambungnya.
Padahal menurut AHY, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta perbaikan lebih dulu lewat proses legislasi.
"Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate," kata AHY.
"Bukan justru mengganti UU melalui Perppu," heran Ketum Partai Demokrat tersebut, Selasa, 2 Januari 2023.
BACA JUGA: Viral! Video Sejoli Ini Berbuat Mesum di KRL, 'Aksinya' Tertutup Jaket Abu-abu
Bagi putra Susilo Bambang Yudhoyono ini alasan penerbitan Perppu tidak ada kegentingan yang memaksa sama sekali.
"Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini," ucap AHY.
"Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya," lanjutnya.
Artinya, terang AHY, keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
"Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat," singgung AHY.
"Bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah," sambungnya.
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).-Twitter/@AgusYudhoyono-
Tak hanya itu AHY sampai membeberkan sejumlah temuan dimana kaum buruh bersuara paling keras terhadap Perppu Cipta Kerja ini.