Keras! Hidayat Nur Wahid Ucap Kalimat Ini Pasca Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Keras! Hidayat Nur Wahid Ucap Kalimat Ini Pasca Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Hidayat Nur Wahid. (Humas FPKS) --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid dengan keras ucap kalimat ini pasca Presiden Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja.

Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa NKRI sesuai ketentuan Konstitusi adalah negara hukum.

Maka, lanjut politikus PKS itu, sudah sewajarnya bila hukum jadi panglima tertinggi bukan sebuah kekuasaan.

Pria yang akrab disapa HNW menerangkan bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu membuat Perppu, lebih sesuai bila menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang oleh MK dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat.

BACA JUGA:Perppu UU Cipta Kerja, Pengamat Bilang DPR RI Bisa Berhentikan Presiden Jokowi

Usulan Hidayat tak lepas apabila presiden merasa tidak mampu mentaati putusan MK secara komprehensif atau melaksanakan keputusan MK sepenuh hati dengan intensif mengajak DPR untuk segera melaksanakan putusan MK tersebut.

"Bukan malah mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai oleh banyak pakar sebagai tindakan yang mengabaikan putusan MK," tegas Hidayat.

"Padahal putusan MK sesuai ketentuan UUD NKRI 1945 adalah final dan mengikat," sambungnya dalam rilis yang diterima.

HNW melanjutkan MK telah memutuskan agar Presiden dan DPR untuk memperbaiki proses penyusunan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

BACA JUGA:Simak! Perppu Cipta Kerja Bolehkan Karyawan Nikahi Teman di Kantor, Gak Usah Takut Dipecat Ama Bos

Salah satunya, tambah Hidayat, karena tidak adanya meaningful participation (partisipasi masyarakat yang bermakna). 

Namun, bukannya segera melaksanakan putusan MK dengan membahas revisi UU itu bersama DPR, Presiden secara sepihak malah menerbitkan Perppu no 2/2022.

"Terbitnya Perppu itu justru membuktikan kembali bahwa 'meaningful participation' yang diputuskan oleh MK dan menjadikan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat, tidak dilaksanakan," beber Hidayat.


Salinan Perppu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja.-Istimewa-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: