Ekonomi . 04/01/2023, 15:34 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Berikut pinjaman online atau pinjol resmi (legal) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sepanjang tahun 2022, OJK mencatat ada 102 layanan pinjaman online (pinjol) yang telah terdaftar atau legal.
BACA JUGA: Izin Usaha 51 Pinjol dan Leasing Kredit Mobil-Motor Dicabut OJK, Cek Daftarnya di Sini!
BACA JUGA:Ciri-ciri dan Daftar Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat Lur!
Meski ribuan platform pinjol ilegal telah ditutup, namun pada praktiknya pinjaman online ilegal tetap marak di masyarakat.
Diketahui, sudah banyak sekali masyarakat yang terjerat layanan pinjaman online atau pinjol ilegal.
Untuk itu, OJK menghimbau kepada masyarakat agar dapat mengetahui ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara pinjaman yang telah memiliki izin.
BACA JUGA: 5 Pinjol yang Dipakai Ratusan Mahasiswi IPB Hingga Rp 2.1 Miliar Ditransfer kepada SAN
Salah satu ciri pinjol ilegal ialah melakukan penawaran pinjaman uang melalui media sosial hingga chat WhatsApp bahkan sampai SMS.
Dalam artikel ini kami akan memberikan daftar pinjaman online yang sudah berizin OJK.
Daftar Pinjaman Online atau Pinjol Resmi OJK
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com