JAKARTA, FIN.CO.ID - Tok, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dengan penolakan kasasi oleh MA, maka Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati.
"Amar putusan JPU & TDW: Tolak," demikian putusan MA dilansir dari laman kepaniteraan MA, Selasa, 3 januari 2023.
Gugatan kasasi Herry Wirawan tercatat sebagai perkara nomor: 5642 K/PID.SUS/2022.
BACA JUGA: Hampir 10 Bulan, MA Belum Putuskan Kasasi Predator Seks Herry Wirawan
BACA JUGA:Update Lagi Lur! GB Whatsapp v21.20, Link Download Anti Banned Ada di Sini
BACA JUGA: Update Lagi Lur! GB WhatsApp Versi v19.50.1, Klik Link Downloadnya Dipastikan Anti Banned
Gugatan tersebut telah diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
Putusan dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022.
Sebelumnya di tingkat banding hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati dar hukuman seumur hidup pada pengadilan tingkat pertama.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 April 2022.
BACA JUGA: Herry Wirawan Divonis Mati, DPD RI: Negeri Ini Harus Bersih Dari Para Predator Anak
BACA JUGA:Masih Penasaran Ingin Update GB Whatsapp v21.20, Cek di Sini Link Downloadnya Pasti Aman
Majelis hakim tingkat banding juga menghukum Herry Wirawan membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan, mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq