Tok, Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati
Tok, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Adapun biaya restitusi nilainya mencapai Rp300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.
Diketahui Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya dalam kurun 2016-2021.
Hingga akhirnya Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021.