Tok, Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati

fin.co.id - 03/01/2023, 21:55 WIB

Tok, Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati

Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia dinyatakan terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati.

Adapun biaya restitusi nilainya mencapai Rp300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

Diketahui Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya dalam kurun 2016-2021. 

Hingga akhirnya Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021. 

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi