Herry Wirawan Tetap Divonis Mati
Tok, Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati
Tok, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
TERKINI
TERPOPULER
1
Anggota DPRD Malteng Samalehu Bantah Tuduhan Perselingkuhan
2 jam lalu
2
Kebakaran BXC Mall: Respons Cepat Cegah Api Meluas, Pengunjung Selamat! Diduga Akibat Puntung Rokok
2 hari lalu
3
Kementerian Lingkungan Hidup Segel 2 Perusahaan Pengolah Limbah di Bekasi
1 hari lalu
4
Budi Arie Disebut Terima Jatah Pengamanan Situs Judol Sebesar 50%
2 hari lalu
5
Andra Soni Tekankan Pentingnya Penanaman Nilai Pancasila bagi Generasi Muda
13 jam lalu