JAKARTA, FIN.CO.ID- Pengamat ekonomi dan politik Anthony Budiawan mengatakan, DPR RI punya wewenang berhentikan Presiden Jokowi dari jabatannya jika terbukti melanggar hukum.
Pernyataan Anthony Budiawan tersebut merespon diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja yang diteken oleh Presiden Jokowi.
"DPR berwenang memberhentikan Presiden kalau melanggar hukum, termasuk konstitusi," ujar Anthony Budiawan melalui akun Twitter pribadinya, @AnthonyBudiawan, dikutip Selasa 3 Januari 2023.
BACA JUGA: Simak! Perppu Cipta Kerja Bolehkan Karyawan Nikahi Teman di Kantor, Gak Usah Takut Dipecat Ama Bos
BACA JUGA:Fraksi PKS Beri Komentar Serius Terkait Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Anthony menilai, jika DPR RI diam saja dengan Perppu tersebut, maka DPR dan pemerintah Jokowi telah bersekongkol.
"Kalau DPR diam saja maka DPR otomatis juga melanggar konstitusi: bersekongkol. Terus, rakyat bisa apa? Waspada: sejarah menunjukkan kemarahan rakyat selalu berakibat fatal," katanya.
Lebih lanjut dia menilai bahwa, Perppu Cipta Kerja terindikasi melanggar konstitusi. Karena, PERPPU hanya bisa ditetapkan kalau ada Kegentingan Memaksa.
BACA JUGA:Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Bukti Pemerintah Arogan
"Perang Rusia-Ukraina jelas bukan Kegentingan Memaksa. Alasan ini mengada-ada, terkesan mau melangkahi wewenang DPR, menjadi otoriter" ungkapnya
Kata dia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dianulir oleh undang-undang (UU) atau PERPPU.
Putusan MK, UU melanggar konstitusi, wajib dikoreksi sesuai perintah MK.
"Kalau tidak, UU inkonstitusional tersebut otomatis tidak berlaku: PERPPU tidak bisa membatalkan UU inkonstitusional" pungkasnya.
Senada dikatakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana lewat keterangan tertulis pada Senin 2 Januari 2023 mengatakan, Presiden Jokowi telah melecehkan MK dengan menerbitkan Perppu Pengganti Undang-Undang Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.