News

KUHP Baru Jadi UU No 1 Tahun 2023, Ada Pasal Kontroversial Lho? Klik Link Download KUHP Lengkap Hanya di Sini

fin.co.id - 03/01/2023, 18:40 WIB

KUHP Ilustrasi

Pasal 98 berbunyi, "Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat".

Pasal 99 mengatur tentang teknis pelaksanaan hukuman mati. Selanjutnya, pasal 100 mengatur terkait hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.

BACA JUGA: Dubes AS Soroti RKUHP Terkait Perzinahan, Kemenkumham Bilang Begini...

12. Pidana HAM Berat

Tindak pidana terhadap hak asasi manusia (HAM) berat diatur dalam Pasal 598. Padahal, tindak pidana itu telah diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM karena bersifat khusus.

Dalam pasal tersebut, pelaku genosida atau memusnahkan golongan tertentu dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20.

Genosida yang dimaksud dapat berbentuk:

a. membunuh anggota kelompok

b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok

c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian

d. memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke kelompok lain

"Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi kutipan pasal tersebut.

BACA JUGA: 13 Pasal Kontroversial KUHP Baru, Nomor 1, 5, 6 dan 7 Paling Disorot

13. Living Law (Hukum Adat)

Pada pasal 595 mengatur tentang aturan hukum adat atau living law. Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan: "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini".

Admin
Penulis
-->