JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo batal menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo telah mencabut gugatannya terhadap Jokowi dan Listyo Sigit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ferdy Sambo awalnya menggugat Presiden jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena tak terima dipecat dari Kepolisian.
Pencabutan gugatan tersebut dibenarkan Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.
BACA JUGA: Mabes Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN
BACA JUGA:Ferdy Sambo Melawan, Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN karena Gak Terima Dipecat sebagai Polisi
"Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, (saya) menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," katanya, Jumat, 30 Desember 2022.
Arman Hanis menjelaskan bahwa Ferdy Sambo beserta keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.
Pencabutan gugatan ini, tutur Arman Hanis, juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dan klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ucap Arman Hanis.
BACA JUGA:Chuck Putranto Bersuara Lirih ke Ferdy Sambo: Bapak Tega Kepada Saya
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, dalam hal ini sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tersebut juga menjadi prioritas utama Ferdy Sambo untuk segera menyelesaikannya, ucap Arman Hanis.
"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman Hanis.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq