Mabes Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN

Mabes Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN

Terdakwa Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel--pmjnews

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatannya. 

Mabes Polri menyatakan siap hadapi gugatan Ferdy Sambo tersebut. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo  mengatakan, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Melawan, Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN karena Gak Terima Dipecat sebagai Polisi

"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi, Kamis 29 Desember 2022.

Diketahui, Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian dirinya secara tidak terhormat dari institusi Polri pada tanggal 29 Desember 2022.

BACA JUGA:Ahli Pidana Kubu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Blak-blakan Sebut Terdakwa Bisa Divonis Bebas, Apa Alasannya?

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan Nomor Registrasi 476/G/2022/PTUN.Jakarta dengan pihak tergugat Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat 1 dan Kapolri sebagai tergugat II.

Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), Ferdy Sambo meminta hakim mengabulkan gugatannya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden RI Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Yakini Ahli Kriminologi Jika Istrinya Dilecehkan: Tidak Mungkin Saya Berbohong

Kemudian, dia meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kapolri menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Polri.

"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini," tulis petitum Ferdy Sambo.

Atau, sambung petitum tersebut, apabila majelis hakim PTUN Jakarta berpandangan lain, maka penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeq out et bono).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: