Viral . 29/12/2022, 10:43 WIB
Ketentuan dalam Pasal 284 KUHP merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri sah yang dirugikan.
Kira-kira apakah korban bisa menggugat kejadian perselingkuhan tersebut? Jawabannya bisa! Pasal 27 KUHPerdata telah menyatakan bahwa seseorang dilarang melakukan perzinaan dengan orang lain yang bukan pasangannya.
— Perqara (@Perqara) December 28, 2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com