JAKARTA, FIN.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke PTUN.
Dalam gugatannya itu, mantan Kadiv Propam Polri ini menuntut pemecatannya sebagai anggota Polri dibatalkan.
BACA JUGA:Chuck Putranto Bersuara Lirih ke Ferdy Sambo: Bapak Tega Kepada Saya
Gugatan Ferdy Sambo itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.
Presiden Jokowi disebut sebagai tergugat I. Sedangkan tergugat II adalah Kapolri.
Empat Poin Gugatan Ferdy Sambo:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
BACA JUGA: Febri Diansyah: Tuduhan ke Ferdy Sambo Rontok Setelah Lihat Rekaman CCTV
BACA JUGA:Grup WhatsApp 'Duren Tiga' Bikinan Ferdy Sambo Cs Ada Kontak Bernama 'Tuhan Yesus', Siapa Dia?
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Belum diketahui pasti apa alasan yang melatarbelakangi Ferdy Sambo mengajukan gugatan tersebut.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Yakini Ahli Kriminologi Jika Istrinya Dilecehkan: Tidak Mungkin Saya Berbohong
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq