TANGERANG, FIN.CO.ID - Polisi menangkap tujuh remaja pelaku tawuran di Jalan Juanda Komp PAP II, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Aksi tawuran oleh dua kelompok remaja ini terjadi pada pada Minggu 25 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.
"Tujuh remaja yang diamankan terkait aksi tawuran yakni RO (15), B (15), S (15), A (15), K (15), R(13), dan MTP (16)," terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu 28 Desember 2022.
Dikatakan Zain, dalam tawuran tersebut satu pelaku dari pihak lawan berinisial LE (16) mengalami luka sabetan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya.
BACA JUGA:Ngeri! Remaja di Tangerang Gunakan Bom Molotov untuk Tawuran
Bahkan ibu jari atau jempol tangan kanan korban putus satu ruas.
"Korban LE ini berlari saat bentrokan terjadi, namun ia jatuh terpleset dan akhirnya dikeroyok para pelaku," tuturnya.
"Sempat dilarikan ke RS Sitanala tapi dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat tindakan lebih lanjut," sambungnya.
Zain mengungkapkan, laporan terkait aksi tawuran yang terjadi, langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Neglasari Kompol Purwadi dengan memerintahkan jajarannya agar peristiwa tindak pidana (tawuran) tersebut segera diungkap.
BACA JUGA: Rencanakan Aksi Tawuran, Empat Remaja di Tangerang Diamuk Warga
BACA JUGA: 2 Kelompok di Tangerang Janjian Tawuran Lewat Medsos, Satu Tewas 3 Orang Jadi Tersangka
Dari hasil penyelidikan, unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang kota telah mengidentifikasi para pelaku dan berhasil mengamankan salah satu pelaku RO.
Lalu dari keterangannya enam pelaku lainnya berhasil ditangkap.
"Penangkapan dilakukan sehari setelah penyelidikan, yaitu pada Senin (26/12) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB terhadap ketujuh pelaku dengan perannya masing-masing," bebernya.