2 Kelompok di Tangerang Janjian Tawuran Lewat Medsos, Satu Tewas 3 Orang Jadi Tersangka

2 Kelompok di Tangerang Janjian Tawuran Lewat Medsos, Satu Tewas 3 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi - Aksi tawuran atau bentrokan dua kelompok pemuda atau remaja.--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Sebanyak 15 remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan KH. Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, ditangkap Polres Metro Tangerang Kota. 

Aksi tawuran antar dua kelompok remaja di Cipondoh Kota Tangerang terjadi pada Sabtu, 26 November 2022, sekira pukul 04.30 WIB. 

BACA JUGA:Kontrakan Tempat 'Mantap-mantap' di Tangerang Digerebek, 3 Wanita Diamankan

Akibatnya, seorang remaja berinisial RAS (17), warga Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, meninggal dunia.

"Dari 15 remaja yang diamankan kita tetapkan tiga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, menjadi tersangka," kata Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa 29 November 2022. 

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial ALS alias Gembel (16), DS alias BWO (17) dan RDY alias JONKAY (22) yang masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Zain, aksi tawuran ini terjadi setelah sebelumnya dua kelompok remaja tersebut janjian melalui media sosial (medsos). 

BACA JUGA:HUT Korpri ke 51, Pemkot Tangerang Tabur Bunga di Makam Pahlawan

"Korban meninggal dunia akibat luka bacok pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan dan pundak atas kanan," terangnya

Dia melanjutkan, dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni dua jenis senjata tajam berupa celurit dengan gagang kayu. 

Serta sebilah besi pipih yang biasa mereka sebut dengan corbek.

"Para pelaku sudah kami diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan," tuturnya.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 th 2014 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: