Regional . 27/12/2022, 14:47 WIB
BACA JUGA:Tangkap Bebek Upacara Adat di Sungai, Faysal Ditemukan Tewas Diterkam Buaya
Ditengarai beberapa lokasi di Meranti habitat buaya telah mengalami gangguan baik oleh limbah maupun yang lainnya.
Ia menegaskan bahwa buaya muara merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistemnya.
Oleh karena itu siapapun orangnya yang memasuki wilayah Indonesia punya tugas dan tanggung jawab terhadap semua jenis satwa liar termasuk buaya.
"Kami dari BBKSDA Riau mengimbau agar semua pihak, khususnya masyarakat agar tidak anarkis terhadap satwa liar yang dilindungi yang berada di Kepulauan Meranti. Kami juga berharap terutama dunia usaha yang membuang limbah ke dalam sungai agar menghentikannya, lakukanlah pengolahan limbah tanpa harus membuang ke sungai," kata Genman S Hasibuan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com