Viral . 27/12/2022, 15:14 WIB
Kelompok yang terdiri dari 12 orang itu membentangkan spanduk bernada intoleran tersebut mengaku dari Jemaah Ansharu Syariah.
Spanduk yang dibentangkan bertuliskan 'Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016', 'Atribut Natal Haram Untuk Umat Islam', dan 'Tolak Atribut Natal untuk Karyawan Muslim'.
Aksi intoleran itu dibubarkan oleh anggota Satintelkam Polrestabes Surabaya, sekitar pukul 15.30 WIB pekan lalu.
Pembubaran tersebut dibenarkan oleh Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya Kompol Edi Hartono.
BACA JUGA: Pesan Buya Syafii ke Denny Siregar: Beribadahlah dengan Membela Negara dari Kelompok Intoleran
"Aksi tersebut dibubarkan oleh Unit Khusus Sat Intelkam Polrestabes Surabaya, karena kegiatan tidak ada izin resmi Polrestabes Surabaya," ucap Edi dikutip Jatimnow.
Selain itu, lanjut Edi, aksi itu dapat menimbulkan polemik serta mengganggu kerukunan antar umat beragama di Surabaya.
"Aksi yang disampaikan oleh kelompok JAS Muderiyah Surabaya tidak berlangsung lama karena kami hentikan," tegas Edi.
"Kegiatan tanpa izin ini kita dianggap dapat menimbulkan polemik serta mengganggu kerukunan antar umat beragama di Surabaya," tutupnya.
Kelompok model begini yg melahirkan pengantin bom bunuh diri. Sudah benar Polri membubarkan mereka. Gerombolan ini pastimya sudah diawasi gerakannya dan beberapa yg ditangkap akhir-akhir ini karna ada bukti permulaan jaringan kelompok itu terafiliasi dengan kelompok teroris. pic.twitter.com/9MTAwMvcXT
— Husin Alwi (@HusinShihab) December 26, 2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com