Regional . 27/12/2022, 15:17 WIB
Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara, pelaku AJ diduga mengalami depresi setelah yang bersangkutan dipecat dari tempat kerjanya tiga tahun lalu.
Pelaku diketahui sudah lama tidak bekerja. Hal ini juga ditambah dengan ibunya yang kemudian meninggal dunia.
Namun, untuk kepastiannya polisi juga tetap akan melakukan pemeriksaan mendetail apakah ada unsur depresi atau kesengajaan.
"Dugaan sementara pelaku ini mengalami depresi," kata dia.
Sementara itu, untuk saat ini pelaku AJ ditahan di Mapolsek Pagu, Kabupaten Kediri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia akan dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kondisi ayah pelaku saat ini juga masih mendapatkan perawatan oleh tim medis rumah sakit.
Walaupun luka yang diderita cukup parah, petugas medis masih berupaya keras untuk menyelamatkan nyawa korban.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com