News . 23/12/2022, 13:38 WIB

Chuck Putranto Bersuara Lirih ke Ferdy Sambo: Bapak Tega Kepada Saya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Terdakwa Obstruction of Justice, Chuck Putranto bersuara lirih saat berhadapan dengan Ferdy Sambo.

Bahkan Chuck bertanya kepada Ferdy Sambo mengenai dirinya yang harus terseret kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Chuck sampaikan hal tersebut saat jadi terdakwa di sidang obstruction of justice dengan saksi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2022.

Berawal Chuck sampaikan pertanyakaan kepada Ferdy Sambo soal dirinya apakah pernah berbuat salah dalam melaksanakan tugas?.

BACA JUGA: Febri Diansyah: Tuduhan ke Ferdy Sambo Rontok Setelah Lihat Rekaman CCTV

BACA JUGA:Grup WhatsApp 'Duren Tiga' Bikinan Ferdy Sambo Cs Ada Kontak Bernama 'Tuhan Yesus', Siapa Dia?

Selain itu Chuck menyebut mantan Kadiv Propam tersebut begitu tega kepada dirinya.

"Karena selama 5 bulan yang mulia ditambah dengan saya dipatsus pertanyaan yang sangat mendasar yang mulia, kepada pak Ferdy Sambo, apakah saya pernah berbuat salah selama pelaksana dinas sehingga bapak tega kepada saya?," ungkap Chuck di PN Jaksel.

Ia mengaku selalu menjalankan tugas yang diberikan Sambo saat masih jadi polisi, Bahkan Chuck selalu melakukan yang terbaik setiap perintah yang diberikan.

"Karena apa yang saya jalankan selama saya bergabung dengan bapak saya lakukan yang terbaik selalu saya lakukan yang terbaik, karena itu menjadi pertanyaan saya," tuturnya.

BACA JUGA: Kamaruddin Ungkap Fakta Baru 3: 'Wanita Piala Bergilir' Motif Ferdy Sambo Dendam dan Bunuh Brigadir Yosua

BACA JUGA:Ahli: Kesaksian Ferdy Sambo Tak Menembak dan Kesaksian Putri Candrawathi Tak Selingkuh Terindikasi Bohong

Hakim Ketua Afrizal Hadi mengatakan Sambo sudah mengakui kesalahannya ketika bersaksi dan ia mengakui anak buahnya tidak mungkin berani menolak perintahnya.

"Saya kira itu tanggapan saudara ya bukan pertanyaan. Tadi pun sudah menyatakan dan menilai kalian punya integritas dan dia mengakui itu semua tidak mungkin ada penolakan perintah tersebut, ya itu tadi itu dia sudah akui itu perintah yang salah. Mestinya tadi, ya kenyataan ini yang terjadi," kata hakim Afrizal.

Dakwaan Sidang Obstruction of Justice 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com