Tangerang . 21/12/2022, 11:23 WIB
Kombes Zain menambahkan, kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Ciledug, Polres Metro Tangerang kota.
Oleh polisi, tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 3 KUHP atau 340 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tukasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com